Rabu, 13 Maret 2013

Pra-Peradilan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia


Pra-Peradilan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Salah satu manifestasi perlindungan hak-hak asasi manusia yang tercantum dalam KUHAP adalah adanya lembaga pra peradilan untuk setiap warga negara yang ditangkap, ditahan dan dituntut tanpa alasan yang sah (cukup) berdasarkan ketentuan undang-undang. Lembaga Pra Peradilan merupakan wewenang pengadilan negeri, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, yang memiliki ketentuan sebagai berikut:
Pra peradilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 adalah diantaranya:
a.   Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tesangka;
b.   Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.   Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya   atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP di atas berarti bahwa lembaga pra peradilan dalam dunia penegakan hukum di negara kita selain untuk melindungi hak-hak asasi manusia khususnya dalam bidang peradilan juga mengadakan pengawasan terhadap praktek pemeriksaan perkara pidana khususnya pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan penuntutan, yang berarti dapat dilakukan sebelum perkara pokoknya disidangkan oleh pengadilan negeri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP dapat diketahui salah satu tujuan dibuatnya KUHAP tidak lain adalah untuk memberikan perlindungan kepada tersangka, sehingga dapat terhindar dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum khususnya pada tingkat penyidikan maupun penuntutan, perkosaan terhadap harkat dan martabat manusia sejauh mungkin dapat dihindari seperti salah tangkap, salah tahan, dan lain sebagainya, disamping itu juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang disangka, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Berkaitan dengan hal itu, ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi, dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam undang-undang”. Sebagai wujud nyata dari pasal ini di dalam KUHAP BAB X Bagian Kesatu telah diatur mengenai Pra Peradilan yang salah satu kewenangannya menangani masalah ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 9 Ayat (3) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pra Peradilan merupakan inovasi (lembaga baru) dalam KUHAP bersamaan dengan inovasi-inovasi yang lain seperti limitasi atas proses penangkapan atau penahanan, membuat KUHAP disebut juga sebagai karya agung (master-piece) (Al. Wisnubroto dan G. Widiartna, 2005: 7).
Hal di atas dipertegas oleh Luhut M.P. Pangaribuan (2006: 21), dalam penerapan upaya-upaya paksa (dwang midelen), sebagaimana dimungkinkan dalam proses peradilan pidana seperti penangkapan dan penahanan, tidak merendahkan harkat dan martabat manusia, maka diperkenankanlah lembaga baru untuk melakukan pengawasan, yaitu lembaga pra peradilan. Jadi jelas sekali lembaga pra peradilan dimaksudkan untuk pengawasan penggunaan upaya-upaya paksa oleh aparat penegak hukum fungsional dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Lembaga pra peradilan ini dimaksudkan sebagai wewenang dari pengadilan sebelum memeriksa pokok perkara.
Berkaitan dengan hal di atas, implementasi hukum acara pidana Indonesia pada hakekatnya menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan berkehendak untuk menegakkan keadilan kepada semua warga negaranya tanpa kecuali. Namun demikian dalam pelaksanaan penegakan hukum khususnya hukum pidana kadang dijumpai kesalahan-kesalahan, seperti lembaga kepolisisan sebagai pintu gerbang untuk memperoleh keadilan namun dalam penangkapan seseorang terjadi kasus salah tangkap. Dalam hukum acara pidana telah dijelaskan apabila terjadi kesalahan mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan (error in persona) dalam proses ini sebelum perkaranya diputus oleh pengadilan maka tersangka atau keluarganya dapat mengajukan upaya pra-peradilan tentang ketidaksahan dari proses penangkapan tersebut sekaligus dapat menuntut ganti kerugian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar