Rabu, 13 Maret 2013

Narkoba, Psikotropika dan Jenis-jenisnya


 Pengertian Psikotropika dan Jenis-jenisnya

C.1 Pengertian Psikotropika
            Psikotropika adalah obat yang bekerja pada atau mempengaruhi fungsi psikis, kelakuan atau pengalaman (WHO,1966). Obat psikotropika memiliki efek yang sangat luas. Istilah psikotropika mulai banyak di pergunakan pada Tahun 1971.
Menurut Hidayat sastrowardoyo (Hari Sasangka 2003:34) didalam   farmakologi,  obat-obat psikotropika digolongkan:
a.       Obat-obat yang menekan fungsi-fungsi psikis tertentu disusunan syaraf pusat (SSP).
1.      Obat golongan neuroleptika
Disebut juga obat antipsikotika adalah obat-obat yang menekan fungsi-fungsi psikis tertentu,tanpa menekan fungsi- fungsi umum seperti berfikir dan berkelakuan normal. Obat-obat ini dapat meredakan emosi dan agresi, dapat pula menghilangkan atau mengurangi gangguan jiwa seperti tipuan-tipuan dan pikiran-pikiran khayal (halusinasi) serta menormalisasi kelakuan-kelakuan yang tidak normal.
2.   Obat yang tergolong transquilizer
Adalah obat-obat penenang yang berkhasiat selektif terhadap terutama bagian otak yang menguasai emosi-emosi kita, yakni sistim limbis.
b.      Obat-obat yang menstimulir (merangsang) fungsi-fungsi tertentu disusunan syaraf pusat (SSP).
1.   Obat golongan anti depresiva
Adalah obat-obat yang dapat memperbaiki suasana jiwa (“mood”) dan dapat menghilangkan atau meringankan gejala-gejala murung,yang disebabkan oleh kesulitan-kesulitan sosial,ekonomi,obat atau penyakit.
2.   Obat golongan psikostimulansia
Obat-obat ini berkhasiat mempertinggi inisiatif, kewaspadaan serta prestasi fisik dan mental,rasa letih dan kantuk ditangguhkan.suasana jiwa dipengaruhi silih berganti, sering kali terjadi euhporia (rasa nyaman),tak jarang disforia (rasa tak nyaman) bahkan depresi tak layak digunakan sebagai anti depresivum.Termasuk kelompok ini adalah amfetamin-amfetamin,metilvanidad,fenkamin dan juga kofein (lemah).
Menurut Sardjono. O. Santoso dan Metta Sinta Sari Wiria, (Hari Sasangka 2003:68), pembagian psikotropika yang lain adalah:
c.       Obat anti psikosis (minor transquilizer, neuroleptik);
d.      Obat anti antiensietas / anti kecemasan (minor transquilizer, antineurosis);
e.       Obat anti depresi;
f.       Obat psikotogenik, yaitu obat yang dapat menimbulkan kelainan tingkah laku, disertai halusinasi, ilusi, gangguan cara berfikir dan perubahan alam perasaan. Obat ini kadang-kadang disebut obat halusinogen.
Pasal 3 UU No.5 Tahun 1997, disebutkan lebih lanjut, bahwa tujuan pengaturan Psikotropika adalah:
1. Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
2. Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
3. Memberantas peredaran gelap psikotropika.
Pasal 1 angka 1 UU No.5 tahun 1997  pengertian psokotropika terdapat dalam Bab 1 Ketentuan Umum ,bahwa : Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
C.2  Jenis-jenis Psikotropika
1.      STIMULAN
         Dalam Farmakologi menurut M. Ridha Ma’roef (1976:45) bahwa “Golongan stimulansia adalah obat-obat yang mengandung zat-zat yang merangsang terhadap otak dan syaraf, obat-obat tersebut digunakan untuk daya konsentrasi dan aktivitas mental dan fisik”.



Adapun obat-obatan yang termasuk stimulan antara lain sebagai berikut :
a.       Amphetamine (Amfetamin)
            Menurut M. Ridha Ma’roef (1976 : 46) Bahwa “Amfetamin ditemukan oleh OGATO dari jepang pada tahun 1919. Amfetamin pertama kali di gunakan sebagai obat asma, yang pada waktu iu untuk menggantikan Ephedrine”.
Lanjut menurut M. Ridha Ma’roef (1976: 46) bahwa Kegunaan amfetamin dalam medis adalah :
1. Untuk gangguan pemusatan perhatian / hipersensitivitas pada anak.
2. Untuk gangguan depresi
3. Untuk menghilangkan rasa lelah
4. Untuk mencegah serta menghilangkan rasa shock pembedahan
5. Untuk mengurangi nafsu makan.
              Karena amfetamin mempunyai efek samping yang tidak menguntungkan seperti: memperbanyak suasana jiwa bahkan depresi setelah pemakaian dan bersifat adiktif (membuat ketergangtungan), maka penggunaan sebagai anti depresi tidak di anjurkan.
b.      Ecstacy
 Ecstacy merupakan salah satu jenis psikotropika yang bekerja sebagai perangsang. Zat tersebut banyak disalah gunakan di Indonesia terutama oleh kelompok remaja dan kalangan eksekutif.
Menurut M. Ridha Ma’roef (1976 : 49) bahwa : Ecstacy berbentuk tablet, kapsul atau serbuk. Dalam penggunaannya bisa diminum dengan air atau dihirup lewat hidung. Setelah 40 menit setelah ditelan, obat ini langsung menyerang susunan syaraf pusat (SSP), yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Ecstacy membuat pemakai merasa percaya diri, riang, dan merasa gembira. Karena ecstacy dibuat dengan bahan dasar amfetamin, maka efek dan akibat yang ditimbulkan juga mirip dengan amfetamin.
c.       Shabu
Nama shabu adalah nama julukan terhadap zat Metamfetamin, yang mempunyai sifat stimulansia (peransang) SPP yang lebih kuat dibanding turunan. Nama shabu adalah nama julukan terhadap zat Metamfetamin, yang mempunyai sifat stimulansia (peransang) SPP yang lebih kuat dibanding turunan Amfetamin yang lain. Penyebaran shabu yang marak Karena obat ini bisa dibuat dengan mudah di laboratorium-laboratorium illegal dari bahan-bahan yang relative murah.
Cara penggunaan shabu adalah: Karena shabu mudah hancur pada suhu tertentu, sehingga cara pemakaiannya sering diuapkan atau dihisap. Pemakaian yang unik, yakni dibakar di atas kertas timah dan dihisap melalui alat yang disebut “Bong”. Cara lain dengan dirokok sebagai campuran tembakau, suntikan atau dihirup melalui hidung. Dengan cara ini, zat akan diserap di paru-paru dan efek yang ingin dicapai (high) akan bertahan lebih lama.
Di samping efek yang menyenangkan menurut  M. Ridha Ma’roef (1976 : 52) bahwa pemakaian shabu sering  menyebabkan pemakai :
a.       Bertindak agresif, kasar dan menyerang;
b.      Cemas, depresi, bingung dan sulit tidur;
c.       Lama tidurnya, kerap jungkir balik, semalaman tidak tidur, siang baru tidur;
d.      Paranoid atau kecurigaan yang tidak berdasar.
Lanjut menurut M. Ridha Ma’roef (1976 : 52) Dalam jangka panjang penggunaan shabu akan menimbulkan :
a.       Gangguan serius pada kejiwaan dan mental;
b.      Jantung (denyut jantung tidak teratur);
c.       Pembuluh darah rusak.
2.         DEPRESIVA
            Menurut M. Ridha Ma’roef (1976: 56) bahwa “depresiva adalah obat-obatan yang bekerja mempengaruhi otak dan SPP yang didalam pemakaiannya dapat menyebabkan timbulnya depresi pada si pemakai”.
 Efek yang dicari dalam penggunaan depresiva adalah rasa susah hilang, ada rasa tenang dan nyaman yang kemudian mungkin membuat seseorang tidur. Di dalam medis menurut M. Ridha Ma’roef (1976: 56) biasanya obat-obat depresiva dipergunakan untuk:
1.             Membuat tenang pasien, karena mengurangi rasa cemas (gelisah) dan meredakan ketegangan emosi dan jiwa;
2.             Membantu pasien untuk memudahkan tidur;
3.             Membantu dalam proses penyembuhan darah tinggi;
4.             Pengobatan pasien dalam kasus epilepsy (ayan).
Adapun obat-obatan yang biasa dilihat dan termasuk jenis depresiva adalah sebagai berikut:


a.      Barbitura
            Menurut M. Ridha Ma’roef (1976 : 56) bahwa
Barbitura Berfungsi menekan/depresi terhadap SSP, semua tingkat depresi dapat dicapai, mulai dari sedasi (meredakan), hypnosis (menidurkan), berbagai tingkat anaestesi (membuat tidak sadar), koma (pingsan) sampai kematian.
            Lebih lanjut  Menurut M. Ridha Ma’roef (1976 : 57) Penggunaan barbitura dalam medis untuk :
1)      Sebagai obat tidur;
2)      Untuk menenangkan;
3)      Untuk pengobatan penyakit epylepsi (ayan).
b.      Benzodiazepin 
Menurut Widayat Sastrowardoyo, (Hari Sasangka 2003 :86) mengemukakan bahwa sebagian besar Benzodiazepin yang ada dipasaran dimanfaatkan khasiatnya, sehubungan dengan kemampuan mendepresi SSP.
Secara umum benzodiasepin di dalam medis (Hari Sasangka 2003: 86) dipergunakan untuk:
1)      Pelemas otot
2)      Mengobati insomnia (sulit tidur)
3)      Mencegah kecemasa, yakni pengurangan terhadap rangsangan emosi.
3.      HALUSINOGEN
Menurut Widayat Sastrowardoyo, (Hari Sasangka 2003: 86) bahwa: Halusinogen adalah obat-obatan yang dapat menimbulkan daya khayal (halusinasi) yang kuat, yang menyebabkan salah persepsi tentang lingkungan dan dirinya baik yang berkaitan dengan pendengaran, penglihatan maupun perasaan”. Dengan kata lain obat-obat jenis halusinogen memutarbalikan daya tangkap kenyataan obyektif.
Menurut Widayat Sastrowardoyo, (Hari Sasangka 2003 :87) efek-efek setelah pemakaian halusinogen adalah :
1)      Rasa khwatir yang kuat
2)      Gelisah dan tidak bisa tidur
3)      Biji mata yang membesar
4)      Suhu badan yang meningkat
5)      Tekanan darah yang meningkat
6)      Gangguan jiwa berat
Setelah pemakaian, seseorang akan merasa tenang dan damai dalam dalam sesaat sesudah itu menjadi murung, ketakutan atau gembira berlebihan.
Psikotropika termasuk zat adiktif dalam arti zat tersebut dapat menimbulkan adikasi yaitu ketagihan atau ketergantungan yang semakin lama tanpa disadari akan selalu meningkat takaran atau dosisnya mungkin sampai pada tingkat dosis keracunan, yang dapat menyebabkan kematian. Zat ini memiliki empat sifat utama, yaitu:
1.      keinginan yang tak tertahankan terhadap zat yang dimaksud dan kalau perlu dengan jalan apapun untuk memperolehnya
2.      ketergantungan untuk menambah takaran sesuai dengan toleransi tubuh
3.      apabila pemakaian zat tersebut dihentikan akan menimbulkan kecemasan, kegelisahan, depresi, dan gejala psikis negatif lain pada pemakai
4.      apabila pemakaian zat ini dihentikan, akan menimbulkan gejala fisik yang dinamakan gejala putus zat. (Sulchan, 1999:39)
Karena dampak seperti di atas maka penggunaan psikotropika harus di bawah pengawasan dokter secara ketat. Akibat yang ditimbulkan bagi para penyalahguna psikotropika yang sudah ketagihan antara lain:
a.       Secara fisik
Rusaknya organ-organ tubuh seperti sel-sel saraf otak, jantung, ginjal, lever, menyebabkan stroke, mudah tertular virus HIV, pendarahan otak, sex bebas, dan bahkan mengarah pada kematian.
b.      Secara psikis dan tingkah laku
Daya ingat dan daya pikir menurun, emosi tidak stabil, malas, sukar tidur, suka bohong, suka mencuri, lamban, masa bodoh, konsentrasi menurun.
c.       Terhadap masa depan
Drop out, keluar dari pekerjaan, dia akan bersifat apatis, yakni sudah tidak ada perhatian terhadap diri, lingkungan, apalagi masa depannya.
d.      Secara materiil
Pecandu psikotropika harus mengeluarkan uang minimal Rp. 60.000/ hari untuk membeli barang haram tersebut, menjual habis barang- barangnya dan untuk memenuhi tuntutan jasmani maupun kebutuhan akhirnya terlibat ke dalam jaringan peredarannya. (Sulchan, 1999:23)
Kesimpulannya efek samping yang ditimbulkan oleh para penyalahguna psikotropika secara fisik akan membahayakan jiwa. Sedangkan efek lainnya adalah selain penghancuran secara fisik, tetapi juga menimbulkan penghancuran ekonomi, budaya, bahkan kelangsungan masa depan sebuah bangsa. Sebagai contoh akibat penyalahgunaan psikotropika, seperti penggunaan ecstasy dapat menyebabkan terjadi kelelahan, mimpi buruk pada malam hari, makan berlebihan, mudah sedih, putus asa, sampai akhirnya bunuh diri.
Atas dasar itulah peredaran dan penyalahgunaan psikotropika menjadi kian marak, ditambah lagi dengan banyaknya kelompok dan orang- orang yang ingin memperoleh keuntungan dengan cepat dan menjadikan peredaran serta perdagangan secara gelap psikotropika, dengan segala bentuknya sebagai jalan pintas memperoleh kekayan secara instant.
Perdagangan gelap ini dilakukan oleh organisasi kejahatan yang bersifat internasional, yang sangat rapi, cepat, dinamis, bersifat rahasia, dengan modus operandi dan teknologi canggih dengan melibatkan perputaran dana yang besar termasuk pengamanan hasil-hasilnya. Bahkan diantaranya sampai memiliki pasukan pengawal bersenjata yang terlatih, profesional, dan mampu bertahan menghadapi kekuatan hukum pemerintahan yang resmi dari suatu Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar