Asas-Asas Umum dalam Hukum Acara
Pidana Indonesia
Secara teoritis, menurut
Simons (P.A.F. Lamintang, 1997: 11) menjelaskan bahwa “hukum acara pidana adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana caranya negara dengan perantaraan
alat-alat kekuasaannya menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan
hukuman. Jadi, hukum acara memuat ketentuan beracara pidana (hukum acara
pidana)”.
Berkaitan dengan teri tersebut, Andi Hamzah (2009: 9) memberikan
definisi bahwa:
“Hukum acara pidana merupakan perangkat hukum pidana yang mengatur
tata cara penegakan hukum pidana materiil,
artinya apabila terjadi pelanggaran hukum pidana materiil, maka penegakannya menggunakan hukum pidana formil. Dengan kata lain, bahwa hukum
acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana para penegak hukum serta
masyarakat dalam beracara dalam proses peradilan pidana”.
Sehubungan
dengan hal tersebut, dalam hukum acara pidana di Indonesia maka dasar hukum acara
pidana di Indonesia yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP). KUHAP
berisikan pedoman yang mengatur mengenai cara aparat penegak hukum dalam
mengungkapkan suatu tindak pidana, maka dalam KUHAP guna menjiwai setiap Pasal atau
Ayat agar senantiasa mencerminkan perlindungan terhadap hak asasi manusia memiliki
asas-asas antara lain:
1. Asas
equality before the law
Perlakuan
yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak membedakan latar
belakang sosial, ekonomi, keyakinan politik, agama, golongan, dan sebagainya.
2. Asas
legalitas dalam upaya paksa
Penangkapan,
penahanan, penggeledahan dan penyitaan harus dengan perintah tertulis oleh
pejabat yang berwenang dan dengan cara sebagaimana yang diatur dalam
undang-undang.
3. Asas
presumption of innocence
Setiap
orang yang disangka, ditangkap ditahan dan/atau dituntut dihadapkan di muka
sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan
yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Asas
remedy and rehabilitation
Ganti
kerugian dan rahabilitasi bagi seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau
diadili tanpa alasan yang sah, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau
hukum yang diterapkan, dan konsekuensi sanksi bagi pejabat penegak hukum yang
dengan sengaja melakukan kelalaian tersebut.
5. Asas
fair, impartial, impersonal and objective
Peradilan
yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta bebas, jujur dan tidak memihak.
6. Asas
legal assistance
Hak
untuk memperoleh bantuan hukum.
7. Asas
miranda rule
Pemberitahuan
yang jelas mengenai dakwaan terhadap terdakwa dan hak-hak yang dimiliki
tersangka/terdakwa.
8. Asas
presentasi
Pelaksanaan
pengadilan dengan hadirnya terdakwa.
9. Asas
keterbukaan
Sidang
terbuka untuk umum.
10. Asas
pengawasan
Pengawasan
pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana.
11. Asas akusatur
Menempatkan
tersangka atau terdakwa bukan sekedar menjadi obyek pemeriksaaan namun sebagai
subyek dengan hak-hak yang melekat padanya.
(Luhut M.P. Pangaribuan, 2008: 11).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar