Rabu, 13 Maret 2013

Asas-Asas Umum dalam Hukum Acara Pidana Indonesia


Asas-Asas Umum dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Secara teoritis, menurut Simons (P.A.F. Lamintang, 1997: 11) menjelaskan bahwa hukum acara pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana caranya negara dengan perantaraan alat-alat kekuasaannya menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman. Jadi, hukum acara memuat ketentuan beracara pidana (hukum acara pidana)”.
Berkaitan dengan teri tersebut, Andi Hamzah (2009: 9) memberikan definisi bahwa:
“Hukum acara pidana merupakan perangkat hukum pidana yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, artinya apabila terjadi pelanggaran hukum pidana materiil, maka penegakannya menggunakan hukum pidana formil. Dengan kata lain, bahwa hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana para penegak hukum serta masyarakat dalam beracara dalam proses peradilan pidana”.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam hukum acara pidana di Indonesia maka dasar hukum acara pidana di Indonesia yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP). KUHAP berisikan pedoman yang mengatur mengenai cara aparat penegak hukum dalam mengungkapkan suatu tindak pidana, maka dalam KUHAP guna menjiwai setiap Pasal atau Ayat agar senantiasa mencerminkan perlindungan terhadap hak asasi manusia memiliki asas-asas antara lain:



1.   Asas equality before the law
      Perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak membedakan latar belakang sosial, ekonomi, keyakinan politik, agama, golongan, dan sebagainya.
2.   Asas legalitas dalam upaya paksa
      Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan harus dengan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang dan dengan cara sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
3.   Asas presumption of innocence
      Setiap orang yang disangka, ditangkap ditahan dan/atau dituntut dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4.   Asas remedy and rehabilitation
      Ganti kerugian dan rahabilitasi bagi seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang sah, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, dan konsekuensi sanksi bagi pejabat penegak hukum yang dengan sengaja melakukan kelalaian tersebut.
5.   Asas fair, impartial, impersonal and objective
      Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta bebas, jujur dan tidak memihak.
6.   Asas legal assistance
      Hak untuk memperoleh bantuan hukum.
7.   Asas miranda rule
      Pemberitahuan yang jelas mengenai dakwaan terhadap terdakwa dan hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa.
8.   Asas presentasi
      Pelaksanaan pengadilan dengan hadirnya terdakwa.
9.   Asas keterbukaan
      Sidang terbuka untuk umum.
10. Asas pengawasan
      Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana.
11. Asas akusatur
Menempatkan tersangka atau terdakwa bukan sekedar menjadi obyek pemeriksaaan namun sebagai subyek dengan hak-hak yang melekat padanya.
(Luhut M.P. Pangaribuan, 2008: 11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar