Tugas dan Fungsi
Penegak Hukum
Nama : Dedi
Kurniawan
NPM : 0842011004
I.
KEPOLISIAN
Berdasarkan
Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Fungsi
kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2).
Kepolisian
bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya
keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4).
Fungsi dan
tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas
pokok kepolisian yang meliputi:
(1) memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat;
(2) menegakkan
hukum; dan
(3) memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).
Dalam
melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Pasal 14 menyatakan, kepolisian bertugas untuk:
a.
melaksanakan
pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan
pemerintah sesuai kebutuhan;
b.
menyelenggarakan
segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
di jalan;
c.
membina
masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
d.
turut
serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.
memelihara
ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.
melakukan
koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus,
penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.
melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum
acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.
menyelenggarakan
identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan
psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.
melindungi
keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan
ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.
melayani
kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi
dan/atau pihak yang berwenang;
k.
memberikan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas
kepolisian;
l.
melaksanakan
tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II.
KEJAKSAAN
TUGAS :
Melaksanakan tugas dan
wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang
bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan
oleh Jaksa Agung.
FUNGSI :
- Perumusan kebijaksanaan
pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan
serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa
Agung;
- penyelengaraan dan pelaksanaan
pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi,
organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi
tanggung jawabnya;
- pelaksanaan
penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan
keadilan di bidang pidana;.
- pelaksanaan pemberian bantuan
di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan
ketentraman umum,
pemberian bantuan,
pertimbangan, pelayanan dan
penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta
tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian
hukum, kewibawaanm
pemerintah dan penyelamatan kekayaan
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
- penempatan seorang tersangka
atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain
yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri
atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan
atau dirinya sendiri;
- pemberian pertimbangan hukum
kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
koordinasi, pemberian bimbingan dan
petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait
atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
III.
PENGADILAN NEGERI
Tugas Pokok Dan Fungsi
Pengadilan Negeri
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
(Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).
Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2))
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986)
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undan
Kewenangan
a) Pengadilan Negeri bertugas
dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata
di tingkat pertama;
b) Pengadilan Negeri dapat
memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada
instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
c) Selain tugas dan
kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan
kewenangan lain berdasarkan Undang-undang
IV.
LP (Lembaga Pemasyarakatan)
Adapun Fungsi Pemasyarakatan menurut KepMen No NOMOR :
M.01.PR.07.03 tahun 1985 Pasal 2 seperti :
a. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik.
b. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan
mengelola hasil kerja;
c. Melakukan bimbingan sosial/kerokhaniaan
narapidana/anak didik
d. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS
e. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga
Lapas diklasifikasikan dalam 3 (tiga) Klas yaitu:
a.
Lapas
Kelas I;
b.
Lapas
Kelas IIA;
c.
Lapas
Kelas IIB.
Adapun tugas dan fungsi kerja di Lapas Klas
IIA curup adalah :
1. Sub
Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS. Untuk menyelenggarakan
tugas tersebut Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi
a.
Melakukan
urusan kepegawaian.
b.
Melakukan
urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. Sub Bagian Tata Usaha
terdiri dari:
-
Urusan
Kepegawaian dan Keuangan
-
Urusan
Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan
keuangan
-
Urusan
Umum
-
Urusan
Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah
tangga
2. Seksi
Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja
Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik
mempunyai tugas memberi-kan bimbingan pemasyarakatan narapidana/anak didik dan
bimbingan kerja, Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Seksi Bimbingan
Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mempunyai fungsi yaitu :
a.
Melakukan
regristrasi dan membuat statistik, dokumentasi sidik jari serta memberikan
bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/ anak didik.
b.
Mengurus
kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/ anak didik;
c.
Memberikan
bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja
Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan
Kegiatan Kerja terdiri dari :
a.
Sub Seksi
Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan;
Sub Seksi Regristrasi dan Bimbingan
Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pencatatan, membuat
statistik,dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan dan penyuluhan
rohani, memberikan latihan olah raga,peningkatan pengetahuan, asimilasi, cuti
dan penglepasan narapidana/anak didik.
b.
Sub Seksi
PerawatanNarapidana/AnakDidik;
Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik
mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/
anak didik.
c.
Sub Seksi
Kegiatan Kerja.
Sub Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas
memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola
hasil kerja.
3. Seksi kegiatan kerja
Seksi Kegiatan Kerja terdiri dari:
a.
Sub Seksi
Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja;
b.
Sub Seksi
Sarana Kerja;
Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan
Hasil Kerja mempunyai tugas memberikan petunjuk dan bimbingan latihan kerja
bagi narapidana/ anak didik serta mengelola hasil kerja. Sub Seksi Sarana Kerja
mempunyai tugas mempersiapkan fasilitas sarana kerja.
4. Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib
mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian
tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan
pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala dibidang keamanan dan
menegakkan tata tertib. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi
Administrasi Keamanan dan Tata tertib
mempunyai fungsi :
a.
Mengatur
jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
b.
Menerima
laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang menegakkan tata
tertib.
5.
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terdiri dari:
A. Sub Seksi Keamanan;
Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur
jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
B. Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib
Sub Seksi Pelaporan dan Tata tertib mempunyai
tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang
bertugas serta mempersiapkan laporan berkala dibidang keamanan dan menegakkan
tata tertib
6. Kesatuan Pengamanan Lapas
Kesatuan Pengamanan Lapas mempunyai tugas
menjaga keamanan dan ketertiban Lapas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut
Kesatuan Pengamanan Lapas mempunyai fungsi:
a.
Melakukan
penjagaan dan pengawasan terhadap Narapidana/ Anak Didik;
b.
Melakukan
pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
c.
Melakukan
pengawalan, penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik;
d.
Melakukan
pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
e.
Membuat
laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Kesatuan Pengamanan Lapas dipimpin oleh
seorang Kepala dan membawahkan petugas Pengamanan Lapas.dan Kepala Kesatuan
Pengamanan Lapas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Lapas.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Lembaga
Pemasyarakatan, , Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian,
Kepala Sub Seksi, Kepala Urusan Wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Lapas serta dengan instansi lain diluar
Lapas sesuai dengan pokok masing-masing maupun antar satu organisasi dalam
lingkungan Lapas.
Contoh
Kasus :
PEMERASAN
Seorang preman
kampung dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah tinggal sementara
mahasiswa atau kost didaerah Kampung Baru.
KEPOLISIAN
Bapak setengah baya sekitar umur 45th
itu bernama Ujang yang dikenal sebagai premankampung
meminta jatah Rp 25.000,- per bulan dengan alasan iuran keamanan dan sampah. Saat
dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Bapak setengah baya bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Rajabasa,
menyusul laporan salah seorang mahasiswa Unila. Dari keterangan saksi,
tersangka sering meminta uang keamanan dan sampah. Jika tidak dituruti, maka ada
saja barang dari rumah kost tersebut yang hilang.
Perilaku tersangka pun dianggap
meresahkan. Tidak hanya anak kost yang menjadi
korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka,
uang yangdiperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Selain menangkap
tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 90.000,- dan kartutanda
penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan
denganancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
KEJAKSAAN
Pada kasus di atas,
pelaku, Ujang telah melakukan tindak pidana pemerasan kepadakeluarga Nunung
dengan cara meminta secara paksa uang Rp 25.000,- setiap bulan. Karena yang
melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di
wilayahIndonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHPidana
(asas teritorialitas). Pelaku dijerat oleh pasal mengenai Ppemerasan” yang
diatur dalam pasal 368 KUHPidana.
Dalam ketentuan
Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusansebagai berikut
:1. Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan
hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah
milik orang lain, atausupaya memberikan hutang maupun menghapus piutang,
diancam, karena pemerasan,dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2. Ketentuan
Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Unsur-Unsur yang ada
di dalam ketentuan Pasal 368 KUHP
Unsur-unsur dalam
ketentuan ayat (1) Pasal 368 KUHP
Unsur obyektif yaitu
unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang
meliputiunsur-unsur :
1.
Memaksa.
2.
Orang
lain.
3.
Dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan.
4.
Untuk
memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau
sebagiankepunyaan orang lain).
5.
Supaya
memberi hutang.
6.
Untuk
menghapus piutang
Unsur subyektif,
yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yangmeliputi
unsur–unsur:
1.
Dengan
maksud.
2.
Untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
PENGADILAN NEGRI
Dipengadilan negri
diputuskan hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan
diramuskan dengan rumusansebagai berikut :
1. Barang
siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secaramelawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian
adalah milik orang lain, atausupaya memberikan hutang maupun menghapus piutang,
diancam, karena pemerasan,dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2. Ketentuan
Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Setelah
putusan jatuh dan tersangka dimasukan dalam Lembaga Pemasyarakatan maka didalam LP tersangka
tersebut harus diperlakukan seperti yang tercantum dalam KepMen No NOMOR :
M.01.PR.07.03 tahun 1985 Pasal 2 tentang Fungsi Pemasyarakatan diantaranya :
a. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik.
b. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan
mengelola hasil kerja;
c. Melakukan bimbingan sosial/kerokhaniaan
narapidana/anak didik
d. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS
e. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Tersangka dihukum sesuai dengan waktu keputusan hakim d\ketika siding
dipengadilan negri, tersangka bisa mendapatkan potongan hukuman apabila
mendapatkan grasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar