Rabu, 13 Maret 2013

Tugas dan Fungsi Penegak Hukum


Tugas dan Fungsi Penegak Hukum

Nama   : Dedi Kurniawan
NPM   : 0842011004


I.                   KEPOLISIAN

Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 2).

Kepolisian bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4).

Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi:
(1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
(2) menegakkan hukum; dan
(3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Pasal 14 menyatakan, kepolisian bertugas untuk:
a.       melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.       menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c.       membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d.      turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.       memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.        melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.       melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
h.       menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.         melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.         melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k.       memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian;
l.         melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II.                KEJAKSAAN
TUGAS :
Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

FUNGSI :
  1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  2. penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
  3. pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
  4. pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban    dan ketentraman         umum, pemberian    bantuan,     pertimbangan,     pelayanan     dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta  tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,      kewibawaanm pemerintah    dan penyelamatan   kekayaan  negara,   berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
  5. penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  6. pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat; 
koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung



III.             PENGADILAN NEGERI

Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan  Negeri
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).

Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2))

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986)

Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undan



Kewenangan
a) Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama;
b) Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
c) Selain tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang

IV.             LP (Lembaga Pemasyarakatan)
Adapun Fungsi Pemasyarakatan menurut KepMen No NOMOR : M.01.PR.07.03 tahun 1985 Pasal 2 seperti :
a. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik.
b. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
c. Melakukan bimbingan sosial/kerokhaniaan narapidana/anak didik
d. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS
e. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga
Lapas diklasifikasikan dalam 3 (tiga) Klas yaitu:
a.       Lapas Kelas I;
b.      Lapas Kelas IIA;
c.       Lapas Kelas IIB.

Adapun tugas dan fungsi kerja di Lapas Klas IIA curup adalah :
1.       Sub Bagian Tata Usaha
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga LAPAS. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi
a.       Melakukan urusan kepegawaian.
b.      Melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga. Sub Bagian Tata Usaha terdiri dari:
-          Urusan Kepegawaian dan Keuangan
-          Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan
-          Urusan Umum
-          Urusan Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, perlengkapan dan rumah tangga
2.       Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja
Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas memberi-kan bimbingan pemasyarakatan narapidana/anak didik dan bimbingan kerja, Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja mempunyai fungsi yaitu :
a.       Melakukan regristrasi dan membuat statistik, dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan pemasyarakatan bagi narapidana/ anak didik.
b.      Mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/ anak didik;
c.       Memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja
Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja terdiri dari :
a.       Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan;
Sub Seksi Regristrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan pencatatan, membuat statistik,dokumentasi sidik jari serta memberikan bimbingan dan penyuluhan rohani, memberikan latihan olah raga,peningkatan pengetahuan, asimilasi, cuti dan penglepasan narapidana/anak didik.


b.      Sub Seksi PerawatanNarapidana/AnakDidik;
Sub Seksi Perawatan Narapidana/Anak Didik mempunyai tugas mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana/ anak didik.
c.       Sub Seksi Kegiatan Kerja.
Sub Seksi Kegiatan Kerja mempunyai tugas memberikan bimbingan kerja, mempersiapkan fasilitas sarana kerja dan mengelola hasil kerja.
3.      Seksi kegiatan kerja
Seksi Kegiatan Kerja terdiri dari:
a.       Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja;
b.      Sub Seksi Sarana Kerja;
Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja mempunyai tugas memberikan petunjuk dan bimbingan latihan kerja bagi narapidana/ anak didik serta mengelola hasil kerja. Sub Seksi Sarana Kerja mempunyai tugas mempersiapkan fasilitas sarana kerja.
4.      Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan, menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta menyusun laporan berkala dibidang keamanan dan menegakkan tata tertib. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi
Administrasi Keamanan dan Tata tertib mempunyai fungsi :
a.       Mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
b.      Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang menegakkan tata tertib.


5.      Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib terdiri dari:
A. Sub Seksi Keamanan;
Sub Seksi Keamanan mempunyai tugas mengatur jadwal tugas, penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan.
B. Sub Seksi Pelaporan dan Tata Tertib
Sub Seksi Pelaporan dan Tata tertib mempunyai tugas menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan yang bertugas serta mempersiapkan laporan berkala dibidang keamanan dan menegakkan tata tertib
6.      Kesatuan Pengamanan Lapas
Kesatuan Pengamanan Lapas mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban Lapas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kesatuan Pengamanan Lapas mempunyai fungsi:
a.       Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap Narapidana/ Anak Didik;
b.      Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban;
c.       Melakukan pengawalan, penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik;
d.      Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
e.       Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.
Kesatuan Pengamanan Lapas dipimpin oleh seorang Kepala dan membawahkan petugas Pengamanan Lapas.dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lapas.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, , Kepala Kesatuan Pengamanan, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Seksi, Kepala Urusan Wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Lapas serta dengan instansi lain diluar Lapas sesuai dengan pokok masing-masing maupun antar satu organisasi dalam lingkungan Lapas.


Contoh Kasus :
PEMERASAN
Seorang preman kampung dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah tinggal sementara mahasiswa atau kost didaerah Kampung Baru.

KEPOLISIAN
Bapak setengah baya sekitar umur 45th itu bernama Ujang yang dikenal sebagai premankampung meminta jatah Rp 25.000,- per bulan dengan alasan iuran keamanan dan sampah. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Bapak setengah baya bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Rajabasa, menyusul laporan salah seorang mahasiswa Unila. Dari keterangan saksi, tersangka sering meminta uang keamanan dan sampah. Jika tidak dituruti, maka ada saja barang dari rumah kost tersebut yang hilang.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya anak kost yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yangdiperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 90.000,- dan kartutanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan denganancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

KEJAKSAAN
Pada kasus di atas, pelaku, Ujang telah melakukan tindak pidana pemerasan kepadakeluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 25.000,- setiap bulan. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayahIndonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHPidana (asas teritorialitas). Pelaku dijerat oleh pasal mengenai Ppemerasan” yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana.
Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusansebagai berikut :1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atausupaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan,dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Unsur-Unsur yang ada di dalam ketentuan Pasal 368 KUHP
Unsur-unsur dalam ketentuan ayat (1) Pasal 368 KUHP
Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputiunsur-unsur :
1.              Memaksa.
2.              Orang lain.
3.              Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
4.              Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain).
5.              Supaya memberi hutang.
6.              Untuk menghapus piutang

Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yangmeliputi unsurunsur:
1.      Dengan maksud.
2.      Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

PENGADILAN NEGRI
Dipengadilan negri diputuskan hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusansebagai berikut :
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atausupaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan,dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Setelah putusan jatuh dan tersangka dimasukan dalam Lembaga Pemasyarakatan maka didalam LP tersangka tersebut harus diperlakukan seperti yang tercantum dalam KepMen No NOMOR : M.01.PR.07.03 tahun 1985 Pasal 2 tentang Fungsi Pemasyarakatan diantaranya :
a. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik.
b. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
c. Melakukan bimbingan sosial/kerokhaniaan narapidana/anak didik
d. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib LAPAS
e. Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Tersangka dihukum sesuai dengan waktu keputusan hakim d\ketika siding dipengadilan negri, tersangka bisa mendapatkan potongan hukuman apabila mendapatkan grasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar