Upaya Penanggulangan
Kejahatan
Kejahatan
merupakan gejala sosial
yang senantiasa dihadapi oleh setiap masyarakat di dunia ini. Kejahatan dalam
keberadaannya dirasakan sangat meresahkan,
disamping itu juga
mengganggu ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat berupaya semaksimal mungkin
untuk menanggulangi kejahatan
tersebut.
Upaya
penanggulangan kejahatan telah dan terus dilakukan oleh pemerintah maupun
masyarakat. Berbagai
program dan kegiatan telah dilakukan sambil terus menerus mecari cara paling
tepat dan efektif untuk mengatasi masalah tersebut.
Upaya atau kebijakan untuk melakukan
pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang kebijakan kriminal. Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan
yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial yang terdiri dari kebijakan/
upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial dan kebijakan/upaya-upaya untuk
perlindungan masyarakat. (Barda Nawawi Arief (2007:77)
Kebijakan
penanggulangan kejahatan dilakukan dengan menggunakan sarana ”penal” (hukum pidana), maka kebijakan hukum
pidana khususnya pada tahap kebijakan yudikatif harus memperhatikan dan
mengarah pada tercapainya tujuan dari kebijakan social itu berupa ”social welfare”
dan “social defence”. (Barda Nawawi Arief (2007:77)
Lain
halnya menurut Baharuddin Lopa (2001:16)
bahwa “upaya dalam menanggulangi kejahatan dapat diambil beberapa
langkah-langkah terpadu, meliputi
langkah penindakan (represif) disamping langkah pencegahan (preventif).”
Langkah-langkah
preventif menurut Baharuddin Lopa, (2001:16-17) itu meliputi :
a)
Peningkatan kesejahteraan
rakyat untuk mengurangi pengangguran, yang dengan sendirinya akan mengurangi
kejahatan.
b)
Memperbaiki sistem
administrasi dan pengawasan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan-penyimpangan.
c)
Peningkatan penyuluhan
hukum untuk memeratakan kesadaran hukum rakyat.
d) Menambah
personil kepolisian dan personil penegak hukum lainnya untuk lebih meningkatkan
tindakan represif maupun preventif.
e)
Meningkatan ketangguhan
moral serta profesionalisme bagi para pelaksana penegak hukum.
Solusi
preventif adalah berupa cara-cara yang cenderung mencegah kejahatan. Solusi supresif
adalah cara-cara yang cenderung menghentikan kejahatan sudah mulai, kejahatan sedang
berlangsung tetapi belum sepenuhnya sehingga kejahatan dapat dicegah. Solusi yang memuaskan
terdiri dari pemulihan atau pemberian ganti kerugian bagi mereka yang menderita
akibat kejahatan. Sedangkan solusi pidana atau hukuman juga berguna, sebab
setelah kejahatan dihentikan pihak yang dirugikan sudah mendapat ganti rugi,
kejahatan serupa masih perlu dicegah entah dipihak pelaku yang sama atau pelaku
lainnya. Menghilangkan kecendrungan untuk
mengulangi tindakan adalah suatu reformasi. Solusi yang berlangsung
kerena rasa takut disebut hukuman. Entah mengakibatkan ketidakmampuan fisik
atau tidak, itu
tergantung pada bentuk hukumannya.
Hal
tersebut terkait dengan pandangan Jeremy Bentham (2006:307) bahwa yang
mengemukakan bahwa “Tujuan hukuman adalah mencegah terjadinya kejahatan serupa,
dalam hal ini dapat memberi
efek jera kepada pelaku dan individu lain pun untuk berbuat
kejahatan”.
Kejahatan adalah suatu persoalan yang
selalu melekat dimana masyarakat itu ada. Kejahatan selalu akan ada seperti
penyakit dan kematian yang selalu berulang seperti halnya dengan musim yang
berganti-ganti dari tahun ke tahun. Segala daya upaya dalam menghadapi
kejahatan hanya dapat menekan atau menguranagi meningkatnya jumlah kejahatan
dan memperbaiki penjahat agar dapat kembali sebagai warga masyarakat yang baik.
Masalah pencegahan dan penanggulangan kejahatan, tidaklah sekedar mengatasi
kejahatan yang sedang terjadi dalam lingkungan masyarakat, tapi harus
diperhatikan pula, atau harus dimulai dari kondisi yang menguntungkan bagi
kehidupan manusia. Perlu digali, dikembangkan dan dimanfaatkan seluruh potensi
dukungan dan partisipasi masyarakat dalam upaya untuk menanggulangi kejahatan.
Hal itu menjadi tugas dari setiap kita, karena kita adaIah bagian dari
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar