Rabu, 13 Maret 2013

Keterpaduan Dan Kordinasi Sistem Peradilan Pidana


Keterpaduan Dan Kordinasi Sistem Peradilan Pidana

Sistem peradilan pidana terangkai dalam unsur-unsur yang memppunyai peran masing-masing secara utuh, rangkaian kegiatan ini mmenunjukan adanya mata rantai kegiatan yang terpadu untuk memperoleh tujuan akhir.
Kegiatan salah satu unsur hanya merupakan tahap atau sebagian dari kegiatan yang utuh untuk mencapai tujuan bersama, atau kegiatan salah satu unsur-unsur lain. Dengan kata lain kesatuan tujuan peradilan pidana dilaksanakan oleh beberapa badan peradilan yang berbeda-beda.
Keterpaduan sistem peradilan pidana merupakan syarat mutlak bagi proses pidana. Inti dari keterpaduan pada hakekatnya mengikutsertakan pihak-pihak yang bersangkutan dalam proses pidana.
Pendekatan terpadu adalah suatu metode dalam proses pidana. Keterpaduan ini menggambarkan sebagai mata rantai yang terpasang pada rodayang bergigi, yang masing-masing denghan tepat dan terpatri pada suatu kombinasi yang baik satu sama lain.
Minoru shikita memeberikan beberapa alas an mengapa keterpaduan dianggap cara yang tepat untuk meningkatkan daya guna dari sistem peradilan pidana yaitu:
a.       Kesukaran bagi komponen lembaga-lembaga peradilan pidana masing-masing untuk menilai secara terpisah, apakah kebijakan dan praktek yang dilakukan telah mencapai kesuksesan atau kegagalan, karena satu sama lain saling mempengaruhi.
b.      Adanya masalah-masalah yang diragukan dsapat diselesaikan oeleh badan itu sendiri.
c.       Kecenderungan masing-masing badan kurang memeberikan perthatian pada efektifitas administrasi peradilan pidana secara keseluruhan. Kurang cukupnya usaha untuk menerima efektifitas administrasi peradilan pidana  sebagai keseluruhan atau melihat secara sistematis pertanggungjawaban masing-masing badan berkaitan dengan kesuksesan atau kegagalan dari keseluruhan sistem.
Upaya yang tepat agar keterpaduan ini memperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal adalah meningkatkan kerjasama (koordinasi) antara lembaga-lembaga peradilan pidana tersebut. Dan ini lebih berarti bila dilandasi oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap tugas-tugas untuk mencapai tujuan bersama.
Salahsatu faktor yang mendorong peningkatan kerjasama tersebut adalah timbulnya inspiratif positif yang merupakan kewajiban dari para pihak (lembaga) dan membicarakanya dalam pertemuan-pertemuan rutin. Pertemuan semacam ini sebaiknya tidak hanya ditingkat puusat saja, melainkan diteruskan pada tingkat daerah serta dijadwalkan sebagai kegiatan rutin.
Kesulitan yang kita hadapi adalam belum adanya ketentuan khusus tentang koordinasi ini. Akan tetapi KUHAP sekarang menyebutkan bahwa polisi adalah coordinator tugas penyidik baik yang dilaksanakan oeleh polisi sebagai penyidik uutama maupun pembantu penyidik lainya.
Adanya kebijakan lembaga pemasyarakatan memeberikan izin kepada terpidana untuk bekerja merupakan hasil penilaiannya terhadap sikap prilakku terpidana yang dianggap baik dan dapat dipercaya, memang dapat dipahami dan sudah menjadi haknya. Akan tetapi pihak lembaga pemasyarakatan kurang membaca perasaan masyarakat.
Hal yang sangat penting adalah sumbanmgan sikap mental masyarakat berupa ikut berperan serta dengan menghargai dan menerima niat baik eks terpidana untuk berbuat baik k\dalam masyarakat. Kembalinya eks terpidana kedalam masyarakat yang berhak hidup dan berusaha sebagaimana layaknya orang merdeka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar