Keterpaduan Dan Kordinasi Sistem Peradilan Pidana
Sistem peradilan
pidana terangkai dalam unsur-unsur yang memppunyai peran masing-masing secara
utuh, rangkaian kegiatan ini mmenunjukan adanya mata rantai kegiatan yang
terpadu untuk memperoleh tujuan akhir.
Kegiatan salah
satu unsur hanya merupakan tahap atau sebagian dari kegiatan yang utuh untuk
mencapai tujuan bersama, atau kegiatan salah satu unsur-unsur lain. Dengan kata
lain kesatuan tujuan peradilan pidana dilaksanakan oleh beberapa badan
peradilan yang berbeda-beda.
Keterpaduan
sistem peradilan pidana merupakan syarat mutlak bagi proses pidana. Inti dari
keterpaduan pada hakekatnya mengikutsertakan pihak-pihak yang bersangkutan
dalam proses pidana.
Pendekatan
terpadu adalah suatu metode dalam proses pidana. Keterpaduan ini menggambarkan
sebagai mata rantai yang terpasang pada rodayang bergigi, yang masing-masing
denghan tepat dan terpatri pada suatu kombinasi yang baik satu sama lain.
Minoru shikita
memeberikan beberapa alas an mengapa keterpaduan dianggap cara yang tepat untuk
meningkatkan daya guna dari sistem peradilan pidana yaitu:
a. Kesukaran
bagi komponen lembaga-lembaga peradilan pidana masing-masing untuk menilai
secara terpisah, apakah kebijakan dan praktek yang dilakukan telah mencapai
kesuksesan atau kegagalan, karena satu sama lain saling mempengaruhi.
b. Adanya
masalah-masalah yang diragukan dsapat diselesaikan oeleh badan itu sendiri.
c. Kecenderungan
masing-masing badan kurang memeberikan perthatian pada efektifitas administrasi
peradilan pidana secara keseluruhan. Kurang cukupnya usaha untuk menerima
efektifitas administrasi peradilan pidana
sebagai keseluruhan atau melihat secara sistematis pertanggungjawaban
masing-masing badan berkaitan dengan kesuksesan atau kegagalan dari keseluruhan
sistem.
Upaya yang tepat
agar keterpaduan ini memperoleh daya guna dan hasil guna yang optimal adalah
meningkatkan kerjasama (koordinasi) antara lembaga-lembaga peradilan pidana
tersebut. Dan ini lebih berarti bila dilandasi oleh kesadaran akan tanggung
jawab terhadap tugas-tugas untuk mencapai tujuan bersama.
Salahsatu faktor
yang mendorong peningkatan kerjasama tersebut adalah timbulnya inspiratif
positif yang merupakan kewajiban dari para pihak (lembaga) dan membicarakanya
dalam pertemuan-pertemuan rutin. Pertemuan semacam ini sebaiknya tidak hanya
ditingkat puusat saja, melainkan diteruskan pada tingkat daerah serta
dijadwalkan sebagai kegiatan rutin.
Kesulitan yang
kita hadapi adalam belum adanya ketentuan khusus tentang koordinasi ini. Akan
tetapi KUHAP sekarang menyebutkan bahwa polisi adalah coordinator tugas
penyidik baik yang dilaksanakan oeleh polisi sebagai penyidik uutama maupun
pembantu penyidik lainya.
Adanya kebijakan
lembaga pemasyarakatan memeberikan izin kepada terpidana untuk bekerja
merupakan hasil penilaiannya terhadap sikap prilakku terpidana yang dianggap
baik dan dapat dipercaya, memang dapat dipahami dan sudah menjadi haknya. Akan
tetapi pihak lembaga pemasyarakatan kurang membaca perasaan masyarakat.
Hal yang sangat
penting adalah sumbanmgan sikap mental masyarakat berupa ikut berperan serta
dengan menghargai dan menerima niat baik eks terpidana untuk berbuat baik
k\dalam masyarakat. Kembalinya eks terpidana kedalam masyarakat yang berhak
hidup dan berusaha sebagaimana layaknya orang merdeka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar