Pengertian Salah Tangkap (Error In Persona)
Pengertian mengenai istilah salah tangkap (error in
persona) tidak
terdapat dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan yang lain. Namun
secara teoritis pengertian salah tangkap (error in persona) ini bisa ditemukan dalam
doktrin pendapat ahli-ahli hukum. Secara harfiah arti dari salah tangkap (error
in persona) adalah
keliru mengenai orang yang dimaksud atau kekeliruan mengenai orangnya (M.
Marwan, 2009: 18).
Kekeliruan itu bisa terjadi pada saat dilakukan
penangkapan, atau penahanan, atau penuntutan, atau pada saat pemeriksaan oleh
hakim di pengadilan sampai perkaranya diputus. Pengertian ini tersirat dalam
Pasal 95 KUHAP yang membahas tentang ganti rugi terhadap orang yang ditangkap,
ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
kekeliruan mengenai orangnya.
Menurut M.Yahya Harahap (2002: 47) menjelaskan bahwa kekeliruan
dalam penangkapan mengenai orangnya diistilahkan dengan disqualification in
person yang berarti orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan,
sedangkan orang yang ditangkap tersebut telah menjelaskan bahwa bukan dirinya
yang dimaksud hendak ditangkap atau ditahan. Sedangkan menurut yurisprudensi
dari Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor. 89 KP/PID/2008 terdapat istilah
lain tentang menangkap orang dan salah mendakwa orang yang disebut sebagai error
in subjectif.
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat ditelaah bahwa terdapat berbagai macam istilah atau
penyebutan terhadap kondisi atau keadaan dimana penegak hukum melakukan
kesalahan atau kekeliruan pada saat melakukan penangkapan, penahanan,
penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Suatu gugatan dianggap error in persona, apabila:
1. Diskualifikasi In Person
Penggugat bukanlah persona
standi in judicio, jika karena belum dewasa, bukan orang yang mempunyai
hak dan kepentingan dan atau dibawah karatele.
Atau bisa juga karena tidak mendapat kuasa, baik lisan atau surat kuasa khusus
dan atau surat kuasa khusus tidak sah.
2. Gemis Aanhodanig Heid
Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat.
Misalnya, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung No. 601 K/sip/1975
tanggal 20 April 1977 yang pada pokoknya menyatakan seorang pengurus yayasan
digugat secara pribadi.
3. Plurium Litis Consortium
Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap.
Sebagai contoh dapat dikemukakan salah satu putusan Mahkamah Agung No. 621 K/
Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977 Jo. No 621 K/Sip/1975 yang menyatakan : "ternyata sebagian harta
terperkara tidak lagi dikuasai tergugat, tetapi telah menjadi milik pihak
ketiga, maka pihak ketiga tersebut harus ikut digugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar