Rabu, 13 Maret 2013

Mahkamah Konstitusi


1.      Mahkamah Konstitusi

Dikarenakan keadaan Negara kita yangmengalami krisis moneter ditahun 1997/1998 yang mengharuskan mundurnya Presiden Soeharto dan munculnya gerakan reformasi maka timbulah suatu ide membentuk suatu mahkamah atau lembaga peradilan yang menguji keabsahan dan isi UUD 1945 dan peraturan perundang- undang lainnya.
Lembaran sejarah pertama Mahkamah Kontitusi ( MK) adalah di adopsinya ide mahkamah konstitusi dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat  pada tahun 2001.Ide pembentukan Mahkamh Konstitusi merupakn salah stu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ini .
Pada tanggal 9 November 2001 setelah dibahas dalam berbagai forum maka ide tentang pembentukan Mahkamah Konstitusi di adopsi dari perubahan UUD 1945 hasil perubahan ketiga yang di sahkan oleh MPR pada sidang tahunan MPR.
Pada tanggal 13 Agustus 2003 Undang Undang tentang Mahkamah Konstitusi disetujui oleh DPR Dan Pemerintah dan diundangkan hari itu juga oleh Presiden yan g saat itu Megawati Soekarno Putri.
Pada tanggal 16 Agustus 2003 diambillah sumpah jabatan 9 hakim konstitusi oleh presiden bertempat di istana negara.9 hakim yang telah diambil sumpahnya oleh presiden mulai hari keesokannya harinya berkantor di Hotel Santika Jakarta.
Pada tanggal 19 Agustus 2003 MK mengadakan siding untuk pertama kalinya nya dengan agenda pemilihan ketua dan wakil ketua MK.Dalam pemilihan itu Jimmlii assidiqi dan Muhammad Reza Marzuki terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK.

2.  PROFIL MAHKAMAH KONSTITUSI

KETUA MK I                        :  JIMMLI ASSIDIQI
WAKIL KETUA MK                        :  Muhammad Reza Marzuki

Visi dan Misi MKRI
Visi
Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
Misi
a.       Mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern dan terpercaya.
b.      Membangun konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi

       I.            Kedudukan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan .
    II.            Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat ) kewenangan dan 1 (satu ) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

1.      Menguji  Undang –Undang Dasar terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.      Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Memutus pembubaran Partai Politik dan,
4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

 III.            Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan /Wakil Presiden diduga :
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
1.      pengkhianatan terhasa Negara
2.      korupsi
3.      penyuapan
4.      tindak pidana berat lainnya.
2 . atau perbuatan tercela,dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimanadimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Lembaran perjalanan  MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke  MK ,pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinay MK  sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan  UNDANG –UNDANG DASAR 1945 .Mulai berperasinya MK juga menandai berakhirnya kewenangan MA dalam melaksanakan kewenangan MK.

4. TATA CARA PENGAJUAN PROSES PERKARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pengajuan Permohonan
1.      Ditulis dalam Bahasa Indonesia
2.      Ditanda tangani oleh pemohon/kuasa hukumnya
3.      Diajukan dalam 12 rangkap
4.      Jenis Perkara
5.      Sistematika 
a.  Identitas & legal standing
b.  Posita
c.  Petitum
                   6.   Disertai bukti pendukung     
2. Pendaftaran
1.      Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera
Ø  Belum lengkap,diberitahukan
Ø  7 hari sejak diberitahu,wajib dilengkapi
Ø  Lengkap
                  2.   Registrasi sesuai dengan perkara
                  3.  hari kerja sejak registrasi untuk perkara
a.       Pengujian undang undang
Ø  Salinan permohonan disampaikan  kepada Presiden dan DPR
Ø  Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung

b.      Sengketa kewenangan lembaga Negara
Ø  Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga Negara termohon
c.       Pembubaran Partai Politik
Ø  Salinan permohonan disampaikan kepada Partai Politik yang bersangkutan
d.      Pendapat DPR
Ø  Salinan permohonan disapaikan kepada Presiden

Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu ,paling lambat 3 hari kerja sejak registrasi    Salinan Permohonan di sampaikan kepada KPU.

3. Penjadwalan Sidang
1.      Dalam 14 hari setelah registarsi ditetapkan hari sidang pertama ( kecuali perkara Perselisihan hasil Pemilu )
2.      Para pihak diberitahu /dipangil
3.   Diumumkan kepada masyarakat

4. Pemeriksaan Pendahuluan
1.       Sebelum pemeriksaan pokok perkara .memeriksa:
Ø  Kelengkapan syarat –syarat Permohonan
Ø  Kejelasan materi permohonan
2.Memberi nasehat
>   Kelengkapan syarat –syarat Permohonan .
> Perbaikan materi permihonan
3.  14 hari harus sudah dilengkapi dan di perbaiki

5. Pemeriksaan Persidangan
1.      Terbuka untuk umum
2.      Memeriksa permohona dan alat bukti
3.      Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan
4.      Lembaga Negara dapat diminta keterangan .
Lembaga yang Negara yang dimaksud dalam jangka waktu tuju hari wajib memberikan keterangan yang diminta.

5.      Saksi dan/atau ahli member keterangan
6.      Pihak-pihak dapat diwakili kuasa ,didampingi kuasa dan orang lain.
6. Putusan
1.  Diputuskan paling lambat dalam tenggang waktu :
a.       Untuk perkara pembubaran partai politik ,60 hari kerja sejak registrasi .
b.      Untuk perkara perselisihan hasil pemilu
Ø  Presiden dan /atau Wakil Presiden ,14 hari kerja sejak registrasi.
Ø  DPR,DPD dan DPRD ,30 hari kerja sejak registrasi .
c.       Untuk perkara pendapat DPR ,90 hari kerja sejak registrasi.
2.      Sesuai alat bukti
3.      Alat bukti minimal 2 (dua)
4.      Memuat
Ø  Fakta
Ø  Dasar hukum putusan
5.      Cara mengambil keputusan
Ø  Musyawarah mufakat
Ø  Setiap hakim menyampaikan pendapat /pertimbangan tertulis
Ø  Diambil suara terbanyak bila tidak mufakat
Ø  Bila tidak dicapai suara terbanyak ,suara terakhir ketua menentukan.
6.      Ditandatangani hakim dan panitera
7.      Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
8.      Salinan putusan dikirim kepada para pihak 7 ( tujuh ) hari sejak diucapkan.
9.       Untuk putusan perkara :
a.       Pengujian  undang-undang disampaikan kepada DPR,DPD, Presiden ,dan Mahkamah Agung.
b.      Sengketa kewenangan lembaga Negara ,disampaikan kepada DPR.DPD dan Presiden.
c.       Pembubaran Partai Politik,disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
d.      Perselisihan hasil pemilu ,disampaikan kepada Presiden.
e.       Pendapat DPR,disampaikan kepada DPR.Presiden, dan Wakil Presiden.

Dalam berperkara di Mahkamh Konstitusi tidak dipungut biaya sama sekali dan sangat Profesional dan Indenpenden,bersih ,ini dibuktikan dengan telah dua kali Mahkamah  ini mendapat  penghargaan WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian ) dari BPK.
Setiap Putusan MK dapat di akses dengan cara datang langsung ke gedung MK-RI ,untuk mendapatkan salinan  putusan gratis ,atau di unduh di www.mahkamahkonstitusi.go.id
Sungguh pengalaman tak terlupakan dan menimbulkan kekaguaman luar biasa terhadap lembaga Negara yang bernama Mahkamah Konstitusi ini karena terbentuk atas ide ide cemerlang oleh putra putri  terbaik negeri ini dan diisi oleh tokoh – tokoh hukum yang sangat berkompetensi dibidangnya sehingga mengasilkan putusan putusan yang sangat baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar