1.
Mahkamah Konstitusi
Dikarenakan
keadaan Negara kita yangmengalami krisis moneter ditahun 1997/1998 yang
mengharuskan mundurnya Presiden Soeharto dan munculnya gerakan reformasi maka
timbulah suatu ide membentuk suatu mahkamah atau lembaga peradilan yang menguji
keabsahan dan isi UUD 1945 dan peraturan perundang- undang lainnya.
Lembaran
sejarah pertama Mahkamah Kontitusi ( MK) adalah di adopsinya ide mahkamah
konstitusi dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis
Pemusyawaratan Rakyat pada tahun
2001.Ide pembentukan Mahkamh Konstitusi merupakn salah stu perkembangan
pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ini .
Pada
tanggal 9 November 2001 setelah dibahas dalam berbagai forum maka ide tentang
pembentukan Mahkamah Konstitusi di adopsi dari perubahan UUD 1945 hasil
perubahan ketiga yang di sahkan oleh MPR pada sidang tahunan MPR.
Pada
tanggal 13 Agustus 2003 Undang Undang tentang Mahkamah Konstitusi disetujui
oleh DPR Dan Pemerintah dan diundangkan hari itu juga oleh Presiden yan g saat
itu Megawati Soekarno Putri.
Pada
tanggal 16 Agustus 2003 diambillah sumpah jabatan 9 hakim konstitusi oleh
presiden bertempat di istana negara.9 hakim yang telah diambil sumpahnya oleh
presiden mulai hari keesokannya harinya berkantor di Hotel Santika Jakarta.
Pada
tanggal 19 Agustus 2003 MK mengadakan siding untuk pertama kalinya nya dengan
agenda pemilihan ketua dan wakil ketua MK.Dalam pemilihan itu Jimmlii assidiqi
dan Muhammad Reza Marzuki terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK.
2. PROFIL MAHKAMAH KONSTITUSI
KETUA
MK I : JIMMLI ASSIDIQI
WAKIL
KETUA MK : Muhammad Reza Marzuki
Visi
dan Misi MKRI
Visi
Tegaknya
konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
Misi
a. Mewujudkan
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang modern
dan terpercaya.
b. Membangun
konstitusionalitas Indonesia dan budaya sadar berkonstitusi
I.
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan .
II.
Kewenangan
Mahkamah
Konstitusi RI mempunyai 4 (empat ) kewenangan dan 1 (satu ) kewajiban
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
1. Menguji Undang –Undang Dasar terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memutus
pembubaran Partai Politik dan,
4. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
III.
Kewajiban
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan /Wakil
Presiden diduga :
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
1. pengkhianatan
terhasa Negara
2. korupsi
3. penyuapan
4. tindak
pidana berat lainnya.
2 . atau perbuatan tercela,dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimanadimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
Lembaran
perjalanan MK selanjutnya adalah
pelimpahan perkara dari MA ke MK ,pada
tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinay MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman
menurut ketentuan UNDANG –UNDANG DASAR
1945 .Mulai berperasinya MK juga menandai berakhirnya kewenangan MA dalam
melaksanakan kewenangan MK.
4. TATA CARA PENGAJUAN
PROSES PERKARA DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Pengajuan Permohonan
1. Ditulis
dalam Bahasa Indonesia
2. Ditanda
tangani oleh pemohon/kuasa hukumnya
3. Diajukan
dalam 12 rangkap
4. Jenis
Perkara
5. Sistematika
a. Identitas & legal standing
b. Posita
c. Petitum
6.
Disertai bukti pendukung
2.
Pendaftaran
1. Pemeriksaan
kelengkapan permohonan oleh panitera
Ø Belum
lengkap,diberitahukan
Ø 7
hari sejak diberitahu,wajib dilengkapi
Ø Lengkap
2.
Registrasi sesuai dengan perkara
3. hari kerja sejak registrasi
untuk perkara
a. Pengujian
undang undang
Ø Salinan
permohonan disampaikan kepada Presiden
dan DPR
Ø Permohonan
diberitahukan kepada Mahkamah Agung
b. Sengketa
kewenangan lembaga Negara
Ø Salinan
permohonan disampaikan kepada lembaga Negara termohon
c. Pembubaran
Partai Politik
Ø Salinan
permohonan disampaikan kepada Partai Politik yang bersangkutan
d. Pendapat
DPR
Ø Salinan
permohonan disapaikan kepada Presiden
Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu
,paling lambat 3 hari kerja sejak registrasi
Salinan Permohonan di sampaikan kepada KPU.
3.
Penjadwalan Sidang
1. Dalam
14 hari setelah registarsi ditetapkan hari sidang pertama ( kecuali perkara
Perselisihan hasil Pemilu )
2. Para
pihak diberitahu /dipangil
3.
Diumumkan kepada
masyarakat
4.
Pemeriksaan Pendahuluan
1. Sebelum pemeriksaan pokok perkara .memeriksa:
Ø Kelengkapan
syarat –syarat Permohonan
Ø Kejelasan
materi permohonan
2.Memberi nasehat
>
Kelengkapan syarat –syarat Permohonan .
> Perbaikan materi permihonan
3. 14 hari
harus sudah dilengkapi dan di perbaiki
5.
Pemeriksaan Persidangan
1. Terbuka
untuk umum
2. Memeriksa
permohona dan alat bukti
3. Para
pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan
4. Lembaga
Negara dapat diminta keterangan .
Lembaga yang
Negara yang dimaksud dalam jangka waktu tuju hari wajib memberikan keterangan
yang diminta.
5. Saksi
dan/atau ahli member keterangan
6. Pihak-pihak
dapat diwakili kuasa ,didampingi kuasa dan orang lain.
6.
Putusan
1. Diputuskan
paling lambat dalam tenggang waktu :
a. Untuk
perkara pembubaran partai politik ,60 hari kerja sejak registrasi .
b. Untuk
perkara perselisihan hasil pemilu
Ø Presiden
dan /atau Wakil Presiden ,14 hari kerja sejak registrasi.
Ø DPR,DPD
dan DPRD ,30 hari kerja sejak registrasi .
c. Untuk
perkara pendapat DPR ,90 hari kerja sejak registrasi.
2. Sesuai
alat bukti
3. Alat
bukti minimal 2 (dua)
4. Memuat
Ø Fakta
Ø Dasar
hukum putusan
5. Cara
mengambil keputusan
Ø Musyawarah
mufakat
Ø Setiap
hakim menyampaikan pendapat /pertimbangan tertulis
Ø Diambil
suara terbanyak bila tidak mufakat
Ø Bila
tidak dicapai suara terbanyak ,suara terakhir ketua menentukan.
6. Ditandatangani
hakim dan panitera
7. Berkekuatan
hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
8. Salinan
putusan dikirim kepada para pihak 7 ( tujuh ) hari sejak diucapkan.
9. Untuk putusan perkara :
a. Pengujian undang-undang disampaikan kepada DPR,DPD,
Presiden ,dan Mahkamah Agung.
b. Sengketa
kewenangan lembaga Negara ,disampaikan kepada DPR.DPD dan Presiden.
c. Pembubaran
Partai Politik,disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
d. Perselisihan
hasil pemilu ,disampaikan kepada Presiden.
e. Pendapat
DPR,disampaikan kepada DPR.Presiden, dan Wakil Presiden.
Dalam
berperkara di Mahkamh Konstitusi tidak dipungut biaya sama sekali dan sangat
Profesional dan Indenpenden,bersih ,ini dibuktikan dengan telah dua kali
Mahkamah ini mendapat penghargaan WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian )
dari BPK.
Setiap
Putusan MK dapat di akses dengan cara datang langsung ke gedung MK-RI ,untuk
mendapatkan salinan putusan gratis ,atau
di unduh di www.mahkamahkonstitusi.go.id
Sungguh
pengalaman tak terlupakan dan menimbulkan kekaguaman luar biasa terhadap
lembaga Negara yang bernama Mahkamah Konstitusi ini karena terbentuk atas ide
ide cemerlang oleh putra putri terbaik
negeri ini dan diisi oleh tokoh – tokoh hukum yang sangat berkompetensi
dibidangnya sehingga mengasilkan putusan putusan yang sangat baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar