Rabu, 13 Maret 2013

Penyebab Timbulnya Kejahatan


Penyebab Timbulnya Kejahatan

Masyarakat modern yang sangat kompleks dapat menumbuhkan aspirasi-aspirasi materiil yang tinggi dan sering disertai ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Kebutuhan akan pemenuhan materiil tanpa mempunyai kemampuan untuk mencapainya dengan wajar mendorong terjadinya tindakan, dengan kata lain apabila harapan tidak sesuai dengan kenyataan akan menimbulkan masalah.
Defenisi kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang hukum yang memandang kejahatan sebagai tingkah laku yang melanggar hukum pidana. Kedua dari sudut pandang sosiologis yang berpendapat bahwa kejahatan adalah setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam masyarakat. (A.S Alam & Hasbi, 2005:2).
            Secara sosiologis kejahatan disebabkan karena adanya disorganisasi sosial. Artinya, dengan adanya disorganisasi sosial ini dapat mengakibatkan runtuhnya fungsi para pengontrol dari lembaga/institusi sosial dan memberikan kemungkinan pada individu-individu untuk bertingkah laku sesuai dengan keinginannya tanpa ada kendali, kontrol, dan tanpa penggunaan pola susila tertentu. Dengan hilangnya fungsi kontrol tadi mengakibatkan disorganisasi dalam masyarakat, dimana norma-norma institusional kehilangan efektifnya.
            Ditinjau dari sudut pandang sosiologi, terdapat beberapa pendekatan yang menjelaskan sebab-sebab terjadinya kejahatan. Pendekatan pertama menjelaskan bahwa individu yang disosialisir secara kurang tepat tidak dapat menyerap norma-norma kultural ke dalam kepribadiannya Karena tidak mampu membedakan perilaku yang pantas dan kurang pantas menurut peradaban. Pendektan kedua menjelaskan kejahatan adalah akibat dari ketegangan yang terjadi antara kebudayaan dan struktur sosial suatu masyarakat. Sedangkan pendekatan ketiga menjelaskan individu melakukan kegiatan kejahatan karena belajar dari perbuatan kejahatan sebelumnya.
            Pada umumnya faktor penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat (Gosita, 2004:143) yaitu:
a)      Pendapat bahwa kriminlitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku.
b)      Pendapat bahwa krimnalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri.
c)      Pendapat yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.
Klasifikasi kejahatan yang dilakukan oleh ahli-ahli sosiologi, terbagi atas:
a)      Violent personel crime (kejahatan kekerasan terhadap orang). Contoh: pembunuhan (murder), penganiayaan (assault), pemerkosaan (rape).
b)      Occasional property crime (kejahatan harta benda karena kesempatan).
Contoh: pencurian kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar.
c)      Occupational crime (kejahatan karena kedudukan/jabatan). Contoh: white collar crime, seperti korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar