Penyebab Timbulnya
Kejahatan
Masyarakat
modern yang sangat kompleks dapat menumbuhkan aspirasi-aspirasi materiil yang
tinggi dan sering disertai ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Kebutuhan
akan pemenuhan materiil tanpa mempunyai kemampuan untuk mencapainya dengan
wajar mendorong terjadinya tindakan, dengan kata lain apabila harapan tidak
sesuai dengan kenyataan akan menimbulkan masalah.
Defenisi
kejahatan dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang
hukum yang memandang kejahatan sebagai tingkah laku yang melanggar hukum
pidana. Kedua dari sudut pandang sosiologis yang berpendapat bahwa kejahatan
adalah setiap perbuatan yang melanggar norma-norma yang masih hidup di dalam
masyarakat. (A.S Alam & Hasbi, 2005:2).
Secara sosiologis kejahatan disebabkan karena adanya
disorganisasi sosial. Artinya, dengan adanya disorganisasi sosial ini dapat
mengakibatkan runtuhnya fungsi para pengontrol dari lembaga/institusi sosial
dan memberikan kemungkinan pada individu-individu untuk bertingkah laku sesuai
dengan keinginannya tanpa ada kendali, kontrol, dan tanpa penggunaan pola
susila tertentu. Dengan hilangnya fungsi kontrol tadi mengakibatkan
disorganisasi dalam masyarakat, dimana norma-norma institusional kehilangan
efektifnya.
Ditinjau dari sudut pandang sosiologi, terdapat beberapa
pendekatan yang menjelaskan sebab-sebab terjadinya kejahatan. Pendekatan
pertama menjelaskan bahwa individu yang disosialisir secara kurang tepat tidak
dapat menyerap norma-norma kultural ke dalam kepribadiannya Karena tidak mampu
membedakan perilaku yang pantas dan kurang pantas menurut peradaban. Pendektan
kedua menjelaskan kejahatan adalah akibat dari ketegangan yang terjadi antara
kebudayaan dan struktur sosial suatu masyarakat. Sedangkan pendekatan ketiga
menjelaskan individu melakukan kegiatan kejahatan karena belajar dari perbuatan
kejahatan sebelumnya.
Pada umumnya faktor penyebab kejahatan terdapat tiga
kelompok pendapat (Gosita, 2004:143) yaitu:
a) Pendapat
bahwa kriminlitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri
pelaku.
b) Pendapat
bahwa krimnalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri
pelaku sendiri.
c) Pendapat
yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di
luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.
Klasifikasi
kejahatan yang dilakukan oleh ahli-ahli sosiologi, terbagi atas:
a) Violent personel crime
(kejahatan kekerasan terhadap orang). Contoh: pembunuhan (murder), penganiayaan (assault),
pemerkosaan (rape).
b) Occasional property
crime (kejahatan harta benda karena
kesempatan).
Contoh:
pencurian kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar.
c) Occupational crime
(kejahatan karena kedudukan/jabatan). Contoh: white collar crime, seperti korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar