Penyelidikan dan Penyidikan
1. Penyelidikan
Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 5 menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik
untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini.
Ruang lingkup penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penyelidik karena
kewajibannya mempunyai wewenang menerima proposal, mencari keterangan dan barang
bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda pengenal diri, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggungjawab.
Penggunaan istilah penyelidikan di
dalam praktek lebih sering digunakan istilah reserse. Dimana tugas utamanya adalah menerima proposal dan
mengatur serta menyetop orang yang dicurigai untuk diperiksa. Jadi berarti
penyelidikan ini merupakan tindakan pendahuluan sebelum penyidikan. Jika
dihubungkan dengan teori hukum acara pidana seperti yang dikemukakan oleh Van
Bemmelen, maka penyelidikan ini dimaksudkan sebagai tahap pertama dalam tujuh
tahap hukum acara pidana, yang berati mencari kebenaran (Andi Hamzah, 2009 :
118).
Berkaitan dengan penyelidikan tersebut, maka ketentuan
dalam Pasal 5 KUHAP menjelaskan terdapat beberapa kewenangan penyelidik, antara
lain:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari sesorang
tentang adanya tindak pidana
b.
Mencari keterangan dab barang bukti
c.
Memeriksa seseorang yang dicurigai
d.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab
Penyelidikan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari bidang penyidikan. Tindakan penyelidikan lebih dapat dikategorikan
sebagai tindakan pengusutan sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa
keterangan dan bukti-bukti sesuatu peristiwa yang diduga merupakan tindak
pidana. Sedangkan yang melakukan tugas penyelidikan adalah penyelidik yang di
atur dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP, yaitu: “Penyelidik adalah pejabat polisi
negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
melakukan penyelidikan.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat
(1) KUHAP, untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik
dapat melakukan penangkapan. Namun untuk menjamin hak-hak asasi tersangka,
perintah penangkapan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Namun untuk menjamin hak-hak asasi tersangka, perintah penangkapan tersebut
harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Pengertian penyelidikan menurut KUHAP tersebut dapat
disimpulkan bahwa dalam proses penyelidikan ini tujuannya adalah untuk mencari
tahu dan memastikan apakah dalam suatu peristiwa hukum tertentu telah terjadi
suatu tindak pidana atau tidak. Sebab tidak semua peristiwa hukum yang terjadi
dalam kehidupan masyarakat adalah suatu tindak pidana. Suatu peristiwa hukum
baru dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana hanya apabila telah terpenuhi
unsur-unsur pidananya. Apabila unsur-unsur pidanya tidak terpenuhi maka
peristiwa tersebut dianggap sebagai peristiwa biasa dan tak mempunyai implikasi
apa-apa.
2. Penyidikan
Penyidikan merupakan
tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan
permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Ketika
diketahui ada tindak pidana terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat
dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Pada tindakan penyelidikan,
penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari dan menemukan” suatu “peristiwa”
yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana. Sedangkan pada penyidikan titik
berat penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti”.
Penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana yang ditemukan dan juga
menentukan pelakunya.
Pengertian penyidikan sebagaimana
dalam ketentuan Pasal 1 butir 2 KUHAP menjelaskan bahwa: “Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 butir 2 KUHAP di atas, unsur-unsur yang terkandung dalam
pengertian penyidikan adalah:
a.
Penyidikan merupakan
serangkaian tindakan yang mengandung tindakan- tindakan yang antara satu dengan
yang lain saling berhubungan;
b.
Penyidikan dilakukan oleh
pejabat publik yang disebut penyidik;
c.
Penyidikan dilakukan dengan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d.
Tujuan penyidikan ialah mencari
dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang
terjadi, dan menemukan tersangkanya.
Berdasarkan keempat unsur
tersebut dapat disimpulkan bahwa sebelum dilakukan penyidikan, telah diketahui
adanya tindak pidana tetapi tindak pidana itu belum terang dan belum diketahui
siapa yang melakukannya. Adanya tindak pidana yang belum terang itu diketahui
dari penyelidikannya (Andi Hamzah, 2009: 135).
Ketentuan Pasal 7 KUHAP
menjelaskan bahwa penyidik karena kewajibannya memiliki kewenangan sebagai
berikut:
a.
Menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b.
Melakukan
tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
c.
Menyuruh
berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d.
Melakukan
penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e.
Melakukan
pemeriksaan dan penyitaan surat.
f.
Mengambil
sidik jari dan memotret seseorang.
g.
Memanggil
orang untuk didengarkan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h.
Mendatangkan
orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i.
Mengadakan
penghentian penyidikan.
j.
Mengadakan
tindakan lainmenurut hukum yang bertanggungjawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar