Rabu, 13 Maret 2013

Penyelidikan dan Penyidikan


Penyelidikan dan Penyidikan
1.   Penyelidikan
Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 5 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Ruang lingkup penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima proposal, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Penggunaan istilah penyelidikan di dalam praktek lebih sering digunakan istilah reserse. Dimana tugas utamanya adalah menerima proposal dan mengatur serta menyetop orang yang dicurigai untuk diperiksa. Jadi berarti penyelidikan ini merupakan tindakan pendahuluan sebelum penyidikan. Jika dihubungkan dengan teori hukum acara pidana seperti yang dikemukakan oleh Van Bemmelen, maka penyelidikan ini dimaksudkan sebagai tahap pertama dalam tujuh tahap hukum acara pidana, yang berati mencari kebenaran (Andi Hamzah, 2009 : 118).
Berkaitan dengan penyelidikan tersebut, maka ketentuan dalam Pasal 5 KUHAP menjelaskan terdapat beberapa kewenangan penyelidik, antara lain:
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari sesorang tentang adanya tindak pidana
b.      Mencari keterangan dab barang bukti
c.       Memeriksa seseorang yang dicurigai
d.      Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

Penyelidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang penyidikan. Tindakan penyelidikan lebih dapat dikategorikan sebagai tindakan pengusutan sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti sesuatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. Sedangkan yang melakukan tugas penyelidikan adalah penyelidik yang di atur dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP, yaitu: “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan penangkapan. Namun untuk menjamin hak-hak asasi tersangka, perintah penangkapan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Namun untuk menjamin hak-hak asasi tersangka, perintah penangkapan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Pengertian penyelidikan menurut KUHAP tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam proses penyelidikan ini tujuannya adalah untuk mencari tahu dan memastikan apakah dalam suatu peristiwa hukum tertentu telah terjadi suatu tindak pidana atau tidak. Sebab tidak semua peristiwa hukum yang terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah suatu tindak pidana. Suatu peristiwa hukum baru dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana hanya apabila telah terpenuhi unsur-unsur pidananya. Apabila unsur-unsur pidanya tidak terpenuhi maka peristiwa tersebut dianggap sebagai peristiwa biasa dan tak mempunyai implikasi apa-apa.

2.   Penyidikan
Penyidikan merupakan tahapan penyelesaian perkara pidana setelah penyelidikan yang merupakan tahapan permulaan mencari ada atau tidaknya tindak pidana dalam suatu peristiwa. Ketika diketahui ada tindak pidana terjadi, maka saat itulah penyidikan dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Pada tindakan penyelidikan, penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari dan menemukan” suatu “peristiwa” yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana. Sedangkan pada penyidikan titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan “mencari serta mengumpulkan bukti”. Penyidikan bertujuan membuat terang tindak pidana yang ditemukan dan juga menentukan pelakunya.
Pengertian penyidikan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 butir 2 KUHAP menjelaskan bahwa: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 2 KUHAP di atas, unsur-unsur yang terkandung dalam pengertian penyidikan adalah:
a.    Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang mengandung tindakan- tindakan yang antara satu dengan yang lain saling berhubungan;
b.    Penyidikan dilakukan oleh pejabat publik yang disebut penyidik;
c.    Penyidikan dilakukan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d.   Tujuan penyidikan ialah mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya.
Berdasarkan keempat unsur tersebut dapat disimpulkan bahwa sebelum dilakukan penyidikan, telah diketahui adanya tindak pidana tetapi tindak pidana itu belum terang dan belum diketahui siapa yang melakukannya. Adanya tindak pidana yang belum terang itu diketahui dari penyelidikannya (Andi Hamzah, 2009: 135).
Ketentuan Pasal 7 KUHAP menjelaskan bahwa penyidik karena kewajibannya memiliki kewenangan sebagai berikut:
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b.      Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
c.       Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d.      Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
e.       Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f.       Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
g.      Memanggil orang untuk didengarkan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
h.      Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
i.        Mengadakan penghentian penyidikan.
j.        Mengadakan tindakan lainmenurut hukum yang bertanggungjawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar